Sabtu, 04 Februari 2012

fakta dan mitos narkoba

Narkoba, singkatan dari Narkotka, Obat, dan Bahan Berbahaya, adalah sekelompok obat, bahan atau zat bukan makanan yang jika diminum, dihisap, ditelan, atau disuntikkan akan berpengaruh pada kerja tubuh, terutama otak, dan sering menimbulkan ketergantungan.
Karena pengaruh pada kerja otak, narkoba mengubah perasaan, cara berpikir, dan perbuatan seseorang. Pengaruh itu bermacam-macam, tergantung jenisnya.
Menurut pengaruhnya pada kerja otak, narkoba dibagi 3 golongan. Ada yang :
·         Memacu kerja otak, disebut stimulasia. Contoh : nikotin, kokain, amfetamin, ekstasi, dan shabu-shabu.
·         Menghabat kerja otak, disebut depresansia. Contoh :  heroin, obat tidur, obat penenang, zat yang dihirup dan alkohol.
·         Menimbulkan daya khayal, disebut halusinogenika. Contoh : ganja, LDS.
Karena bahaya ketergantungan, penggunaan dan peredaran beberapa jenis narkoba, yaitu nakotika dan psikotropika, diatur oleh undang-undang. Contoh narkotika: czndu, heroin (putau), kokain, dan ganja. Contoh psikotropika : ekstasi dan shabu, obat tidur dan obat penenang. Barang siapa menggunakan dan menjual belikannya secara tidak sah, melanggar hokum dan harus dikenakan sanksi hukuman.
Ada juga narkoba yang tidak diatur oleh undang-undang dan disebut zat adiktif lain. Contoh : nikotin (pada rokok), kafein (pada minuman kopi, beberapa minuman penyegar, dan obat penghilang rasa sakit), alkohol pada minuman keras, zat yang dihirup (inhalansia) dan zat pelarut yang mudah menguap (solen) yang digunakan untuk berbagai keperluan rumah tangga, kantor dan industry.
Orang yang biasa merokok atau minuman alkohol, mudah beralih ke penggunaan narkoba lain, seperti ganja, obat tidur/penenang, ekstasi, shabu, atau heroin. Oleh karena itu mencegah penyalah gunaan narkoba harus dimulai dengan mencegah atau menunda batas usia merokok dan minum alkohol.

Penayalahgunaaan narkoba
Penyalah gunaan narkoba adalah penggunaan narkoba oleh seseorang bukan untuk tujuan pengobatan, melainnkan agar dapat menikmati pengaruhnya.  Namun, jika pemakaiannya dihentikan pengaruh hilang.
Setelah itu, muncul perasaaan tidak enak. Untuk menghilangkan perasaaan tidak enak itu, ia menggunakan narkonba lagi. Ahirnya, ia menjadi ketergantungan! Itulah sebabnya narkoba disebut berbahaya.
Ketergantungan adalah suatu penyalahgunaan narkoba yang berat. Di sini tubuh memerlukan sejumlah takaran narkoba agar dapat menjalankan fungsinya sehari-hari secara normal. Selama jumlah pasokan narkoba di dalam tubuh cukup, ia tampak ‘sehat’,  meskipun sebenarnya ia ‘sakit’.
Namun, jika pemakaiaan narkoba dikurangi atau dihentikan, terjadi gejala sakit yang disebut gejala putus Zat. Orang menyebutnya sakauw 9sakit karena putauw). Gejala lain ketergantungan adalah toleransi, yaitu meningkatkan jumlah kebutuhan tubuh akan narkoba. Akibatnya ia dapat terlibat dalam tindakan criminal untuk membeli narkoba seperti mencuri. Barang-barangpun habis terjual.
Perilakunya berubah. Ia mudah tersinggung, marah, dan bersikap kasar. Ia sulit berkonsentrasi, mudah lupa, dan kemauan balajarnya merosot.  Akibatnya, nilai-nilai raport turun, dan cita-cita semula hilang. Ia sulit diatur, hidup tanpa tanggung jawab, berbohong, dan memperalat orang lain. Ia dapat mengalami gangguan jiwa. Kehidupan keluarga juga ikut terganggu, seperti pertengkaran dan permusuhan.
Akibat pemakaian narkoba bermacam-macam. Pemakaian narkoba dalam jumlah berlebih (overdosis_ dapat menyebapkan kematian. Pemakaian  narkoba juga menyebapkan kerusakan beberapa organ tubuh (hati, jantung, paru-paru, dan sebagainya) danmenimbulkan berbagaibpenyakit berbahaya yang sulit disembuhkan, seperti kanker paru, penyaki HIV/AIDS, hepatitis (radang hati), bahkan ganguan jiwa. Penyakit HIV/AIDS adalah menurunnya kekebalan tubuh karena virus HIV, sehingga mudah sakit dan kemudian meninggal.
Penyalah gunaan narkoba adalah korban yang harus ditolong dan dirawat, bukan dihukum, kecuali jika melanggar hokum. Akan tetapi, ia harus bertanggung jawab atas perilakunya, dan upaya pemulihannya. Untuk itu ia memerlukan dukungan dari orang-orang yang mengasihi dan mempedulikannya.
Fakta dan mitos
Fakta dalah kenyataan objektif berdasarkan pengalaman, temuan, dan kajian ilmiah mengenai pengaruh narkoba pada tubuh manusia dari sudut kesehatan. Pengaruh itu berada pada pemakaian segera, pemakaian beberapa kali, dan pemakaian beberapa kali, dan pemakaian jangka lama. Fakta juga berbicara mengenai hokum dan sanksi hokum terhadap pelanggarannya.
Mitos adalah gambaran dari pengaruh narkoba yang tidak sesuai dengan fakta. Gambaran itu diperoleh krena informasi teman, iklan, dan media massa. Contoh : merokok digambarkan sebagai perbuatan jantan, minum bir menjadi cirri orang sukses.
Informasi itu sebagaian mungkin benar.. namun, sebagai besar keliru karena yang digambarkan hanyalah hl-hal yang indah, baik, dan menguntungkan, atau yang menyerempet bahaya. Itulah yang ditawarkan agar seseorang mau memakai narkoba!
Hati-hati, sebab narkoba ditawarkan secara demikian. Ini adalah promosi dagang narkoba. Perdagangan narkoba merupakan bagian dunia kejahatan internasionalndan dilakukan dipasar gelap. Artinya, dilakukan di luar jalur  resmi, sehingga melanggar hokum. Barang siapa melanngar hokum, wajib dihukum dan harus menanggung resiki perbuatannya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut